- Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah
pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).5
- Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat
perlengkapan negara.6
- Hukum pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang
dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta
mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka
pengadilan.7
- Hukum internasional terdiri dari:8
- Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan
hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan
warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
- Hukum publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum yang
mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain
dalam hubungan internasional.